PH Victor Yeimo nilai JPU undang saksi fakta yang tidak berbobot

Victor Yeimo
Penasihat Hukum, Emanuel Gobay, bersama Victor Yeimo (kanan) usai sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.-Jubi/Islami

Jayapura, Jubi – Terdakwa perkara dugaan makar yang merupakan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Victor Yeimo, kembali menjalani sidang pembuktian, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Mathius SH MH bersama Andi Asmuruf SH MH dan Linn Carol Hamadi SH sebagai hakim anggota itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan saksi fakta bernama Melkianus Clemens Ruwayari.

Namun saat menjalani persidangan, saksi fakta tersebut ketika ditanya oleh koalisi penasihat hukum terdakwa dan hakim, ada banyak keterangan yang ia merasa tidak tahu bahkan mengatakan lupa.

Sontak tim koalisi penasihat hukum terdakwa menganggap saksi yang dihadirkan tidak berbobot dan tidak mengetahui tentang fakta.

“Setelah kami lihat lebih jauh, bahkan saksi yang dihadirkan hanya tahu lewat video, videonya pun hanya satu tetapi dalam BAP ada 4-5 link Youtube, bahkan dia mengaku bahwa dalam BAP itu dia hanya menandatangani BAP tidak membacanya terlebih dahulu,” ujar penasihat hukum terdakwa, Emanuel Gobay, kepada wartawan usai sidang.

Baca juga :   Victor Yeimo: Persoalan politik tidak bisa diselesaikan dengan hukum

Dengan begitu, kata Gobay, hal itu menunjukkan bahwa ada rekayasa keterangan yang dibuat dari saksi maupun BAP.

“Dugaan kami saksi ini dipaksa atau diarahkan untuk kemudian mengakui semuanya,” katanya.

Ia pun berterima kasih bahwa saksi yang dihadirkan itu mengatakan bahwa dia tidak tahu, bahwa untuk keterangan tersebut dia lebih memilih keterangan dalam persidangan, artinya semua keterangan di dalam BAP tidak masuk atau tidak diketahuinya.

Ia juga mengingatkan kepada penyidik untuk tidak lagi mengulangi tindakan-tindakan yang tidak profesional seperti itu, karena tindakan yang tidak profesional itu berdampak buruk bagi hak kebebasan kliennya yang harus ditahan hingga hari ini.

“Ke depan kita harap untuk lebih profesional dan ini bukan ke penyidik saja tetapi juga ditegaskan kepada kapolri, untuk bisa membina penyidik-penyidik di bawahnya lebih khusus kepada kapolda untuk bisa melihat jika ada penyidik yang tidak profesional seperti itu, untuk bisa diarahkan kalau bisa diberi pelatihan lagi, biar kemudian tidak mengulanginya, karena berdampak buruk bagi kebebasan klien kami,” katanya.

Baca juga :   LBH Papua minta polisi yang menembakkan peluru karet dihukum

Koalisi penasihat hukum terdakwa pun mengaku tertarik dengan pernyataan saksi fakta yang dihadirkan, bahwa ia sebagai orang Papua juga sangat tidak sepakat dengan ada pernyataan rasis, bahkan dalam sidang pun saksi sendiri bilang jika dia mendapatkan sikap seperti itu tentunya ia akan marah.

“Ini sesuatu yang menarik, karena sidang kali ini sidang berkaitan dengan rasis dan kita juga ingin memastikan agar dalam persidangan ini tidak ada tindakan rasis dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Sementara itu, Victor Yeimo mengaku jika yang paling susah di dalam kasus rasisme bukan soal dirinya masuk penjara atau diproses hukum dalam pengadilan, tetapi yang menjadi tugas bersama adalah menghapuskan paradigma rasis yang ada di dalam otak penguasa yang telah terstruktur lama.

Baca juga :   Kesehatan memburuk, AI desak Victor Yeimo dibebaskan

“Itu berpengaruh terhadap martabat kemanusiaan itu sendiri, sehingga itu menjadi tugas kita. Jadi, orang Papua juga terutama teman-teman yang lain, kita tidak bisa lawan rasisme dengan ras, kebencian terhadap ras, perlawanan kita terhadap rasis itu tanpa batas ras, tanpa batas agama dan SARA.”

“Kita tidak bisa melawan rasis tetapi dalam diri kita ada sentimen ras, itu tidak bisa. Jadi ini tugas bersama yang memang harus terus berusaha, penyakit rasisme yang ada di otak penguasa itu yang harus kita lawan bersama-sama secara damai dan bermartabat,” tambah Yeimo. (*)

Komentar
banner 728x250