Viktor Yeimo didakwa makar

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menuntut Viktor Yeimo dengan tuduhan makar, pada sidang Senin, 21 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Viktor Yeimo dituntut karena terlibat dalam aksi demonstrasi rasisme 2019 yang berujung pada kericuhan, pembakaran sejumlah fasilitas umum dan rumah warga di Kota Jayapura, Papua.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.

Baca juga :   Pemerintah Indonesia dan TPNPB diminta berkomitmen untuk lakukan dialog

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun, Janwar dan Piter Dawir dari Kejaksaan Tinggi Jayapura. Ada 4 pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum kepada Viktor Yeimo. Di antaranya Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Victor Yeimo yang dihadirkan dalam persidangan membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak terlibat dalam merencanakan aksi demonstrasi anti-rasisme pada 2019.

Viktor Yeimo mengatakan dirinya terlibat turun ke lapangan karena merasa terpukul akan kasus rasisme yang menimpa masyarakat Papua. Sebagai orang Papua ia berhak membela bangsa Papua karena rasisme itu musuh bersama.

Baca juga :   Porsi kredit UMKM harus ditambah agar berkontribusi bagi perekonomian nasional

“Saya punya hak untuk membela bangsa saya. Bangsa saya bukan binatang tapi manusia,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura.

Viktor Yeimo menuturkan aksi demonstrasi anti-rasisme di Kantor Gubernur Papua pada 2019 itu berjalan damai dan aman. Semua dilakukan dengan cara-cara yang martabat. “Kami pulang dengan damai dan aman dari Kantor Gubernur Papua,” ujarnya.

Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Gustaw Kawer mengatakan semua tuduhan yang dituduhkan kepada Viktor Yeimo itu kabur. Menurut Kawer jaksa penuntut umum terlalu memaksa dan mencampur adukkan tuduhan yang tidak ada hubungannya dengan Viktor Yeimo.

Baca juga :   Peran zakat dalam mencapai SDGs di Papua

Pihaknya, kata Kawer akan menyiapkan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Febuari 2022.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta pembelaan dari Viktor Yeimo dan Kuasa Hukum Viktor Yeimo. Majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 25 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi.(*)

Editor: Syam Terrajana

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250