BOP dukung operasional PAUD dini di Kota Jayapura

BOP
Kepala Seksi Pendidikan Keaksaraan, Kesetaraan, dan Keluarga Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya. - Jubi/Ramah

Jayapura, Jubi – Dana bantuan operasional pendidikan atau BOP yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini atau PAUD digunakan untuk bermacam-macam kebutuhan, di antaranya meningkatkan SDM hingga menunjang sarana dan prasarana.

“Masing-masing sekolah mendapatkan kuota berdasarkan jumlah siswa yang ada di dapodik [data pokok pendidikan],” ujar Kepala Seksi Pendidikan Keaksaraan, Kesetaraan dan Keluarga Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan salinan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, pemberian dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan satuan PAUD sesuai dengan komponen pemakaian dana bantuan.

“Jadi, kuota DAK non fisik BOP PAUD itu berdasarkan jumlah siswa atau masing-masing anak Rp730 ribu, yang dilakukan dua tahap pencairan,” ujarnya.

Baca juga :   Perwakilan adat luar negeri ikut KMAN VI di Tanah Tabi

Beberapa kegiatan yang bisa digunakan untuk dana bantuan operasional pendidikan PAUD, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain.

Selain itu, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, serta kebersihan.

“Saat ini dari Kemdikbudristek sedang menggaungkan literasi numerasi. Jadi, diwajibkan setiap sekolah harus mempunyai pojok baca atau perpustakaan mini di setiap jenjang pendidikan untuk mendorong minat baca anak,” ujarnya.

Baca juga :   Dinas Pendidikan Kota Jayapura gelar workshop penyusunan modul dan bahan ajar GASING
coaching clinic
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, berfoto bersama peserta coaching clinic IKM dan narasumber dari Balai Guru Penggerak Papua. – Jubi/Ramah

Sekolah yang mendapatkan BOP PAUD adalah yang sudah terakses di Dapodik atau sekolah harus mempunyai nomor pokok sekolah nasional atau NPSN dan siswanya sudah mempunyai NISN yang berdasarkan NIK.

“Tahun ini ada 90 sekolah, satu sekolah jumlah siswanya berbeda-beda, paling rendah 10 siswa sesuai dengan juknis tapi khusus untuk daerah 3T diberikan kebijakan di bawah 10 anak juga boleh asal mempunyai NISN,” ujarnya.

Nur Jaya berharap DAK non fisik dana bantuan operasional pendidikan PAUD dapat digunakan dengan sebaik-baiknya demi menunjang kualitas belajar peserta didik dan sarana dan prasarana sekolah.

Baca juga :   Unaim Yapis Wamena akan buka program S2

“Banyak orangtua yang salah persepsi, kalau dana BOP itu untuk anak, padahal untuk sekolah yang berdasarkan kuota di masing-masing sekolah,” jelasnya. (*)

Komentar
banner 728x250